Naradaily-Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kasus Fahd El Fouz Arafiq yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi partainya dalam pembinaan kader.

“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

KPK menetapkan Fahd Arafiq sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Doli mengatakan Partai Golkar prihatin dan menyayangkan penangkapan Fahd yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar bidang hubungan ormas. Ia menegaskan partai selama ini selalu mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Menurut Doli, kasus yang kembali menjerat Fahd semestinya menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk jera, melakukan introspeksi, serta memperbaiki diri.

Golkar, Doli menjelaskan, selama ini tetap memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi di partai. Kebijakan tersebut didasarkan pada penghormatan terhadap upaya kader yang telah menjalani hukuman untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri.

Namun, menurut dia, kasus Fahd menunjukkan bahwa kepercayaan tersebut tidak diikuti perubahan perilaku pribadi yang bersangkutan.

Doli mengakui Fahd telah memberikan kontribusi bagi perkembangan Partai Golkar. Meski demikian, ia mengatakan tindakan Fahd sebagai pribadi tidak mencerminkan komitmen partai dalam menjaga nama baik.

“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ujar dia.

Doli juga menegaskan Golkar menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari komitmen partai terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dalam perkara terbaru, KPK menetapkan Fahd Arafiq bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Fahd pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Selain itu, dia juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011–2012 serta pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiah tahun 2011 di Kementerian Agama. (kom)