Naradaily-Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto untuk meminta peninjauan ulang terhadap aturan pajak bagi agen asuransi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya penafsiran keliru atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menegaskan, agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi di lapangan.
“Kami meminta kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi sebagai wajib pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” kata Idaham di Jakarta, dikutip Selasa (13/1/2026).
Pihaknya menilai, kebijakan perpajakan yang berlaku berdampak signifikan terhadap agen asuransi. Salah satunya, mayoritas agen kini mengalami status surat pemberitahuan (SPT) kurang bayar dalam jumlah besar.
Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha. Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menyampaikan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Menurut dia, agen asuransi yang secara ketentuan hanya diperbolehkan bekerja untuk satu perusahaan justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. “Ini bukan semata-mata soal besaran pajak, tetapi menyangkut kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan rasa keadilan bagi agen asuransi,” ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menilai agen asuransi bukanlah pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, dalam praktiknya mereka dibebani kewajiban administrasi seperti badan usaha.
PAAI juga menyoroti ketentuan dalam PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan pelaku usaha jasa. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat diterapkan kepada broker atau pialang asuransi, bukan agen asuransi perorangan.
Sebagai langkah konkret, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan dan direktur jenderal pajak. Organisasi ini meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang kebijakan perpajakan agen asuransi, memperjelas status perpajakan, membuka kembali akses penggunaan NPPN, menyesuaikan sistem coretax, serta membuka ruang dialog resmi dengan pemangku kepentingan.
PAAI menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penerimaan negara, sembari mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi. (sic)