Naradaily-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan motif perusakan portal Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor, yakni untuk konten pamer modifikasi sepeda motor.
“Modif motor, terus motor-motornya sudah diubah-ubah, itu motornya kencang-kencang itu,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendalami kasus perusakan portal JLNT Casablanca di Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pengendara sepeda motor. “Saat ini, sedang kita dalami kelompok pengendara tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2).
Dia menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melihat celah pidana perusakan tersebut.
Lebih lanjut, Ojo mengatakan kasus tersebut masih dalam lidik karena pihaknya masih mengumpulkan sejumlah kendaraan yang belum dihadirkan. Dia membeberkan sekelompok pengendara tersebut merupakan komunitas sepeda motor yang suka membuat konten, hobi nongkrong, dan kerap menyebut diri mereka “Young Night Style”.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui telah mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga melakukan konvoi di JLNT Casablanca, yang sempat viral di sejumlah media sosial. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Ojo membenarkan hal tersebut.
“11 motor dari puluhan motor yang ada di dalam video sudah berhasil kita amankan,” ungkap Ojo. Akan tetapi, Ojo belum dapat merinci hal tersebut karena masih dilakukan pendalaman.
Terkait pelanggaran yang dapat dikenakan, Ojo menyebutkan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1), pelanggaran marka (Pasal 287 ayat 1), tidak memiliki SIM (Pasal 281), dan tidak menggunakan plat nomor sesuai dengan peruntukkannya (Pasal 280). (kom)