Naradaily-Pemerintah Indonesia menuntut jaminan keamanan bagi seluruh prajurit penjaga perdamaian menyusul insiden serangan yang menewaskan tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lebanon.
“Harus ada satu garansi keamanan bagi prajurit-prajurit penjaga perdamaian karena mereka menjaga perdamaian. They are peace keeping, not peace making,” kata Menteri Luar Negeri Sugiono di Tangerang, Sabtu (4/4/2026).
Sugiono menekankan adanya perbedaan mendasar antara misi penjaga perdamaian (peacekeeping) dan pencipta perdamaian (peacemaking). Menurutnya, serangan terhadap pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pelanggaran serius karena mereka bukan pihak yang terlibat dalam pertempuran.
Secara teknis dan mandat, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) tidak dibekali kemampuan untuk menciptakan perdamaian, melainkan hanya menjaga stabilitas yang sudah ada.
“Mereka tidak dilengkapi dengan kemampuan untuk membuat ataupun peace making, ini perlengkapannya dan latihannya adalah untuk menjaga perdamaian,” kata Menlu Sugiono.
Pemerintah Indonesia menilai kondisi di Lebanon tidak seharusnya membahayakan keselamatan personel PBB. Oleh karena itu, jaminan keamanan fisik bagi para prajurit menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Sugiono juga menyampaikan bahwa Indonesia mendesak PBB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di lapangan.
“Kita juga meminta kepada PBB untuk mengevaluasi lagi keselamatan prajurit penjaga perdamaian PBB ini di mana pun berada, khususnya di UNIFIL ini,” kata Sugiono.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta Dewan Keamanan PBB menggelar rapat luar biasa guna membahas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian di Lebanon. Langkah diplomasi ini diambil sebagai respons atas gugurnya tiga prajurit TNI, yakni Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon saat menjalankan misi perdamaian dunia.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia mengutuk keras segala bentuk serangan terhadap personel maupun fasilitas PBB serta menuntut investigasi menyeluruh atas insiden tersebut. (kom)