Naradaily-Para relawan Global Sumud Flotilla (GSF) yang sempat disandera Israel kini telah kembali ke Tanah Air, kemarin. Saat ditawan selama beberapa hari, relawan asal Indonesia itu sempat mendapatkan tindakan kekerasan.

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Selain upaya pembebasan sandera WNI, pemerintah secara resmi membawa dugaan kekerasan yang dilakukan militer Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Langkah diplomatik ini menjadi salah satu respons paling tegas Indonesia terhadap meningkatnya eskalasi tindakan Israel terhadap misi kemanusiaan internasional yang menuju Gaza. Pemerintah menilai penahanan serta dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI), merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional. “Kemlu juga telah menyampaikan kecaman ini di DK PBB pada 21 Mei lalu. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak bisa diterima dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sugiono, usai menyambut kedatangan Sembilan WNI relawan GSF, dikutip Selasa (26/5/2026).

Sugiono menyampaikan, beberapa relawan mengalami trauma fisik dan akan mendapatkan penanganan lanjutan. Dengan dibawanya kasus dugaan kekerasan terhadap relawan Global Sumud Flotilla ke DK PBB, Indonesia kini mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai insiden kemanusiaan semata, tetapi turut menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan warga sipil di tingkat internasional.

Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian internasional karena menyangkut keselamatan warga sipil yang menjalankan misi bantuan kemanusiaan. Peristiwa tersebut juga kembali memunculkan sorotan terhadap blokade dan operasi militer Israel di sekitar Gaza.

Langkah Indonesia membawa isu ini ke DK PBB dipandang sebagai sinyal ingin mendorong pembahasan pada level diplomasi internasional, bukan hanya melalui jalur bilateral. Global Sumud Flotilla (GSF) merupakan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan mengirimkan bantuan menuju Gaza melalui jalur laut.

Misi ini melibatkan berbagai unsur sipil, mulai dari aktivis kemanusiaan, tenaga medis, jurnalis, hingga relawan dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada pertengahan Mei 2026, sejumlah kapal yang tergabung dalam GSF dilaporkan dicegat militer Israel ketika bergerak menuju wilayah perairan di sekitar Gaza.

Insiden tersebut menyebabkan puluhan relawan ditahan, termasuk sembilan WNI yang berada di beberapa kapal berbeda. Penahanan itu segera memicu kecaman dari berbagai organisasi kemanusiaan serta sejumlah negara karena para relawan dianggap menjalankan misi sipil nonmiliter.

Setelah sebagian relawan dibebaskan, muncul sejumlah kesaksian mengenai dugaan perlakuan tidak manusiawi selama masa penahanan. Beberapa WNI dan aktivis internasional dilaporkan mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga tindakan yang dinilai merendahkan martabat manusia.

Laporan lain juga menyebut adanya relawan yang mengaku mengalami pemukulan, sengatan listrik, dipaksa sujud, serta menerima tekanan psikologis selama berada dalam tahanan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Indonesia mengangkat kasus ini ke forum internasional.

Dalam hukum humaniter internasional, warga sipil dan relawan kemanusiaan memiliki perlindungan khusus, terutama ketika mereka tidak terlibat dalam aktivitas militer. Oleh karena itu, dengan berbagai bukti dan kesaksian yang beredar, kasus ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap konvensi internasional. (sic)