Naradaily-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung kedutaan beberapa waktu lalu. Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan kini rekamannya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.
Jubir Kemlu RI menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan agar semua pihak menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.
Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia berada di Indonesia. Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti karena kontennya dianggap untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, dari sisi keimigrasian, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12). (kom)