Naradaily-Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memedomani aturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu poin kesimpulan rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” kata dia.
Penekanan pentingnya aturan koneksitas juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya dalam rapat tersebut, terutama terkait kemungkinan keterlibatan unsur sipil dan militer dalam kasus ini.
Anggota Komisi III Safaruddin mengatakan Pasal 170 KUHAP baru perlu dipedomani mengingat adanya potensi keterlibatan kedua unsur tersebut, seiring dengan keterangan dari Pusat Polisi Militer TNI yang telah menahan sejumlah personel.
“Saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah rilis pers. Tentunya, nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang, kasusnya bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam nanti penyidikannya,” kata dia.
“Jadi, seperti yang disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedoman pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini, tentang bagaimana persidangan antara militer dan sipil, di situ akan tergambar nanti,” sambung Safaruddin.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun juga menekankan pentingnya aturan koneksitas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya ingin mengingatkan kembali untuk rekan-rekan media juga untuk bisa ikut menyebarkan dengan adanya aturan KUHAP yang baru, ini penting sekali di Pasal 170 tentang bagaimana memproses kasus ini sehingga kasus ini bisa terbuka secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Dalam KUHAP baru, Pasal 170 ayat (1) mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan militer akan diadili di pengadilan umum. Sementara ayat (2) menyebutkan jika kerugian lebih dominan pada kepentingan militer, maka perkara diadili di pengadilan militer.
Kasus ini bermula saat Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3), usai melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK.
“Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.
Di sisi lain, Puspom TNI menyatakan telah menahan empat personel yang diduga terlibat, yakni NDP, SL, BWH, dan ES.
Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto mengatakan keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dan saat ini ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya. (kom)