Naradaily-Pakar hukum Ari Yusuf Amir mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Ari, pemahaman tersebut diperlukan agar aparat mampu membedakan keputusan bisnis yang sah dengan tindak pidana, terutama apabila RUU Perampasan Aset nantinya mengatur mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

“Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,” kata Ari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin.

Ari mengatakan keputusan bisnis perlu dibedakan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melanggar hukum).

Menurutnya, ketidakmampuan membedakan kedua hal tersebut dapat berdampak terhadap penerapan prinsip business judgment rule (pelindungan hukum bagi jajaran direksi atau manajemen perusahaan) dan limited liability (tanggung jawab terbatas) dalam aktivitas bisnis dan korporasi.

“Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.

Ia juga menyoroti kecenderungan kerugian dalam kegiatan bisnis yang langsung dikaitkan dengan tindak pidana. Menurut Ari, kerugian merupakan bagian yang dapat terjadi dalam aktivitas bisnis dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana, kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari.

Karena itu, Ari menilai pemahaman aparat terhadap konteks bisnis perlu diperkuat, terutama apabila mekanisme perampasan aset diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan korporasi.

“Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Ari.

Ari juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat membedakan kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sebenarnya.

“Sering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.

Untuk itu, ia merekomendasikan kepada Komisi III DPR RI agar penguatan kompetensi aparat menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA (mutual legal assistance/bantuan hukum timbal balik) dan pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana),” ujar dia.

Ari mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tetap dapat diarahkan untuk mengejar hasil tindak pidana, sekaligus menjaga perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan secara sah. (kom)