Naradaily-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempersilakan orang tua siswa yang diduga menjadi korban pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta untuk menempuh jalur hukum terhadap guru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau pun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Jumat (11/10/2026).
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan perlindungan maupun ikut campur dalam persoalan tersebut. Ia juga memastikan guru yang bersangkutan tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik di mana pun di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari sekolah selama menjalani pemeriksaan.
Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.
“Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini,” jelas Nahdiana.
Ia mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada guru tersebut. Keputusan mengenai sanksi akan diambil setelah proses pemeriksaan selesai.
“Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel,” papar Nahdiana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan masih menunggu hasil pemeriksaan tim terpadu untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus dugaan pelecehan tersebut. Sementara itu, orang tua siswa yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kom)