Naradaily-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto masih ingin melanjutkan pembahasan terkait reformasi Polri meski tugas komisi tersebut secara resmi telah selesai.
Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo menunjukkan perhatian besar terhadap proses reformasi kepolisian dan berharap ada ruang diskusi lanjutan mengenai tindak lanjut rekomendasi yang telah disusun komisi.
“Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (6/5).
Mahfud mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pembahasan selanjutnya bersama Presiden. Namun, ia menyebut kemungkinan akan ada pembicaraan lanjutan mengenai langkah tindak lanjut dari rekomendasi reformasi Polri yang telah disusun.
“Kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan KPRP pada dasarnya telah menuntaskan tugasnya karena komisi tersebut bersifat ad hoc atau dibentuk untuk tujuan tertentu, yakni reformasi Polri, dengan masa kerja selama tiga bulan.
“Hal tertentunya soal reformasi Polri, waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor. Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain, apalagi sudah (menghasilkan rekomendasi, red.) 3.000 halaman gitu,” kata Mahfud.
Sementara itu, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri memastikan pihaknya tetap akan mengawal pelaksanaan rekomendasi reformasi yang nantinya dijalankan internal Polri.
“Kebetulan saya juga Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Jadi, otomatis dengan sendirinya kita pun, saya khususnya, nanti akan menagih karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Dofiri.
Menurut Dofiri, sejumlah rekomendasi yang disusun KPRP mencakup penguatan kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial kepolisian.
Ia menambahkan proses pengawalan rekomendasi akan dilakukan dalam tahapan jangka pendek, menengah, hingga panjang, termasuk terkait pemenuhan kebutuhan logistik dan standar minimum peralatan Polri.
“Misalnya, di bidang logistik, bagaimana terpenuhinya standar minimum esensial standar minimal peralatan yang digunakan oleh Polri. ‘Tahun depan bisa enggak?’ masih lima tahun lagi misalnya. Silakan tahapannya seperti apa jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).
Dalam kesempatan itu, Presiden menerima sejumlah buku laporan, di antaranya berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota KPRP mengatakan laporan tersebut terdiri atas ribuan halaman hingga ringkasan singkat yang memuat berbagai usulan strategis untuk pembenahan institusi kepolisian.
Yusril menegaskan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan Polri, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. (kom)