Naradaily-Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap nomor telepon Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon sejumlah target tersebut. Kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga berupa perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Tindakan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut dia, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Asep mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan tindakan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Selain itu, penyadapan harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan undang-undang.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.