Naradaily-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena undang-undang tersebut telah direvisi dan disahkan menjadi undang-undang baru oleh Presiden saat perkara masih dalam proses persidangan.
“Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025, yang disahkan pada awal Oktober. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah mendapati bahwa pasal-pasal yang diuji dalam empat perkara tersebut sudah termasuk dalam bagian perubahan pada undang-undang terbaru.
Dengan demikian, MK menyatakan permohonan kehilangan objek karena substansi norma yang diajukan sudah tidak lagi sama dengan rumusan dalam undang-undang lama.
“Berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Keempat perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh berbagai pihak. Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat, yang menguji sejumlah pasal seperti Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), hingga Pasal 87 ayat (5).
Sementara Perkara Nomor 43 diajukan tiga mahasiswa, yakni A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky, dengan pasal uji yang serupa.
Adapun Perkara Nomor 44 diajukan oleh warga negara Heri Hasan Basri dan Solihin, yang menilai beberapa pasal dalam UU BUMN bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan Perkara Nomor 80 berasal dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya, yang menguji pasal-pasal terkait tata kelola dan kewenangan BUMN.
Sebelum putusan ini, MK telah memproses perkara hingga tahap mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Dalam sidang pada Senin (23/10), Komisi VI DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa revisi UU BUMN sudah disahkan, sehingga pasal-pasal yang diuji tidak lagi berlaku.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa uji materi tidak dapat dilanjutkan apabila objek hukum telah berubah atau digantikan oleh peraturan baru, demi menjaga efektivitas dan efisiensi proses peradilan konstitusional.(kom)