Naradaily-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk kemungkinan berasal dari praktik pembalakan dan aktivitas ilegal lainnya, menyusul ditemukannya sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa kayu-kayu yang hanyut akibat banjir dapat berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga praktik illegal logging.
Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan sesuai mekanisme hukum. “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelas Dwi.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah banjir di Sumatera. Salah satunya di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengungkap penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025 juga ditemukan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer.
Pada Oktober 2025, di Kepulauan Mentawai dan Gresik, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Masih pada bulan yang sama, di Sipirok, Tapanuli Selatan, petugas mengamankan empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL), guna mengantisipasi penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.(kom)