Naradaily-Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut ini perinciannya:

Besaran BPIH 2026 per Embarkasi

Aceh: Rp78.324.981

Medan: Rp79.379.071

Batam: Rp87.380.981

Padang: Rp81.085.481

Palembang: Rp87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281

Solo: Rp86.448.981

Surabaya: Rp93.860.981

Balikpapan: Rp88.791.481

Banjarmasin: Rp88.754.481

Makassar: Rp89.108.738

Lombok: Rp88.167.381

Kertajati: Rp91.774.581

Yogyakarta: Rp86.170.981

Besaran Bipih 2026 Jamaah Reguler per Embarkasi:

Aceh: Rp45.109.422

Medan: Rp46.163.512

Batam: Rp54.125.422

Padang: Rp47.869.922

Palembang: Rp54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722

Solo: Rp53.233.422

Surabaya: Rp60.645.422

Balikpapan: Rp55.575.922

Banjarmasin: Rp55.538.922

Makassar: Rp55.893.179

Lombok: Rp54.951.822

Kertajati: Rp58.559.022

Yogyakarta: Rp52.955.422

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pembinaan jamaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Adapun nilai manfaat yang diperuntukkan bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (sic)