Naradaily-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) dengan Danantara terkait aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (29/5/2026).

Ia menyampaikan, pendataan IUP merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian ESDM dalam hal mendukung ekspor komoditas sumber daya alam, seperti batu bara, minyak kelapa sawit dan paduan besi (ferro alloy) melalui DSI. Pihaknya akan memfasilitasi kelengkapan perizinan dan juga implementasi dari kebijakan tersebut.

“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ucap Yuliot. Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Kemudian, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, DSI sudah resmi menjadi BUMN.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional. Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menandatangani perubahan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) Persero.

Perusahaan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah menjalankan sistem ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloys. Penandatanganan perubahan status itu diungkap melalui akun Instagram resmi CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani, @rosanroeslani.

Penandatanganan dilakukan oleh Rosan bersama Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Adapun Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT DSI.

Dalam unggahannya, Rosan menyebut pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut bertujuan memperkuat transparansi transaksi perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia. “Keberadaan kami ini nantinya juga justru ingin lebih menyempurnakan terutama dari distorsi data ekspor yang mungkin selama ini sudah terjadi,” ujar Rosan, terpisah, sebelumnya.

Prabowo menyebut kebijakan itu sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional. Sekaligus menutup celah manipulasi perdagangan yang dinilai selama ini merugikan negara. (sic)