Naradaily-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) di Jakarta Timur dan Depok. “Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Edy menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH diciduk pada Kamis (20/11) di sebuah gudang di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi,” ujar Edy. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan selama delapan hingga 18 bulan dan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
“Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” kata Edy. Inisial SH dan J berperan membeli gas elpiji tiga kilogram di warung atau pangkalan sebelum membawa tabung tersebut ke lokasi pemindahan isi gas.
“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” lanjutnya. Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000–Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram dan Rp560 ribu–Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.
Mereka dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Edy. (kom)