Naradaily-Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, diwarnai kehadiran sejumlah papan karangan bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Berjejer memenuhi trotoar depan PN Jakpus, karangan bunga tersebut menampilkan berbagai pesan dukungan maupun harapan untuk proses persidangan. Berbagai pihak mengirimkan tulisan simbolis, salah satunya berbunyi, Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut,” dari Arief-Sari-Adiel.

Ada pula papan bunga bertuliskan “Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan” dari Muriel-Muara, serta pesan puitis “Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah” dari Rayya-Hana-Aria-Asha. Selain itu, karangan bunga dari Felicia Kawilarang menyertakan pesan, “Dengan doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil.”

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi itu mencakup pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih-serta Jurist Tan yang kini masih buron. Kerugian negara yang timbul terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kom)