Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dilakukan pada Selasa (13/1) berfokus pada dua direktorat di kantor pusat. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. KPK mendalami sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (kom)