Naradaily-Jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Ahok tantang jaksa periksa presiden. Ia blak-blakan soal alasan pencopotan dua dirut anak usaha Pertamina.

Eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menantang jaksa memeriksa Presiden saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Kerry Adrianto dkk pada Selasa (27/1/2026). Hal itu disampaikan terkait pencopotan dua direktur utama (dirut) anak perusahaan Pertamina.

Awalnya, jaksa membacakan BAP Ahok. Dalam salah satu poin, Ahok menggunakan istilah ‘pencopotan’ terkait pergantian dua dirut, yakni Joko Priyono dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Mas’ud Khamid dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

“Ini istilah saudara sebut di sini yang sudah dicopot ini. Nah, ini ada persoalan nggak dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut-sebut sebagai mantan yang sudah dicopot? Ada masalah nggak?” tanya jaksa dalam sidang tersebut.

Mendengar pertanyaan tersebut, Ahok menyatakan dua orang dimaksud merupakan dirut terhebat yang dipunyai Pertamina. “Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan. Termasuk soal aditif ini, Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan,” puji Ahok.

Ahok mengungkapkan, dirinya menyebut Joko sebagai ‘orang kilang’. Sebab, dia menjadi salah satu pihak yang memberi dirinya pengetahuan tentang kilang minyak.

Ahok pun mengaku heran dua orang yang berkompeten di bidangnya malah dicopot. “Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lho, mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? Ini orang terbaik Pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot,” ujarnya.

“Makanya saya selalu bilang sama Pak Jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” ucap Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengungkapkan, bahwa usulannya saat menjabat Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 pernah ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Ahok menceritakan hal tersebut saat dia menjelaskan bahwa dia protes kepada Jokowi tentang wewenang pengangkatan direksi yang sudah tidak lagi dipegang oleh Komut, melainkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sayangnya, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata Ahok di muka persidangan. Ahok juga mengungkapkan bahwa usulannya tentang beberapa hal pernah ditolak oleh Jokowi.

“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement (pengadaan) tidak dilakukan, saya nyatakan, saya mundur,” tegas dia. Ia juga menekankan, bahwa dirinya tidak mengejar uang dan jabatan saat menjabat di Pertamina, melainkan hanya ingin mewarisi atau legasi untuk memperbaiki Pertamina.

“Kalau Anda enggak sepakat dengan saya, walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak,” ujar Ahok.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mempunyai sejumlah terdakwa yang tengah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun. Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat. (sic)