Naradaily-Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Pemerintah akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada BUMN melalui Danantara. Seluruh perusahaan swasta tersebut terbukti menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang terjadi di Aceh dan Sumatera.
Penunjukan perusahaan BUMN sebagai pengelola dimaksudkan agar operasional perusahaan dapat dibenahi, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, maupun aspek lingkungan. “Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola,” kata Prasetyo usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Sebagaimana diketahui, 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatera tersebut terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam merupakan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menerangkan bahwa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan bersifat beragam dan tidak hanya terkait lingkungan. Pemerintah tetap memproses aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun di sisi lain mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.
Sejumlah usaha dinilai masih diperlukan bagi penyerapan tenaga kerja sehingga pengelolaannya tidak dihentikan, melainkan dialihkan ke BUMN dengan skema perbaikan menyeluruh. “Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan,” imbuhnya.
Terkait mekanisme peralihan aset dan operasional, Prasetyo menyebut skema yang digunakan bakal berbeda satu sama lain, tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan. “Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” tuntasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana Danantara untuk mengelola 28 lahan perusahaan yang izinnya dicabut Pemerintah buntut bencana banjir Sumatera. Menkeu Purbaya memastikan kalau pengambilalihan aset 28 perusahaan itu tidak akan mengganggu kepastian usaha dan berimbas pada sentimen ekonomi.
Sebab status mereka sebagian besar adalah perusahaan ilegal. “Jadi sebagian besar dari perusahaan ini adalah perusahaan yang ilegal, yang izinnya enggak jelas, yang menggunakan hutan lindung,” kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Purbaya menilai kalau pengelolaan oleh Danantara ini akan dilakukan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi pada dasarnya perlakuannya akan lebih fair. Kalau memang semuanya clear ya akan diproses secara hukum melalui undang-undang yang ada dan peraturan yang ada,” lanjutnya.
Bendahara Negara itu menyebut, jika penertiban perusahaan ilegal menjadi fokus Pemerintah terhadap visi ekonomi hijau yang juga menjadi fokus semua negara saat ini. “Tapi karena sebagian besar dari perusahaan ini adalah yang ilegal, ya dibereskan dulu. Karena kan mereka praktik merusak lingkungan, dan green economy adalah salah satu fokus dari seluruh negara di dunia ini. Jadi kita akan bergerak ke arah sana,” imbuhnya. (sic)