Naradaily-Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal yang menjadi kebijakan Donald Trump. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam negara mana pun yang ingin “bermain-main” setelah putusan penting Mahkamah Agung AS terkait tarif akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diberlakukan Trump tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional adalah ilegal. Putusan ini kembali memunculkan ketidakpastian di sejumlah negara terkait kesepakatan dagang yang telah ditandatangani maupun yang masih dalam proses dengan Amerika Serikat.

“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan putusan Mahkamah Agung yang konyol itu, terutama mereka yang telah ‘merugikan’ AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan lebih buruk dari yang baru saja mereka sepakati. Pembeli harap waspada!” tulis Trump di platform Truth Social, melansir TRT News, Selasa (24/2/2026).

Sejak putusan tersebut, Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif baru sebesar 15 persen terhadap impor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dapat berlaku selama 150 hari sementara pemerintahannya menyiapkan langkah yang lebih permanen.

Trump juga melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut putusan yang membatasi kewenangannya dalam kebijakan tarif sebagai keputusan yang “bodoh” dan justru mengeklaim bahwa putusan tersebut memberinya lebih banyak kekuasaan.

Dalam unggahan panjang di Truth Social, Trump menyatakan putusan pengadilan pada Jumat pekan lalu itu sebagai keputusan yang “konyol, bodoh, dan sangat memecah belah secara internasional.” Tanpa penjelasan detail, Trump menambahkan bahwa ia dapat menggunakan lisensi untuk melakukan tindakan yang sangat keras terhadap negara-negara asing, terutama negara yang menurutnya telah merugikan Amerika Serikat selama beberapa dekade.

Setelah putusan pengadilan tersebut, sejumlah politisi Partai Demokrat menuntut pengembalian dana tarif. Gubernur Illinois JB Pritzker mengirimkan tagihan kepada Trump yang menuntut pengembalian hampir USD9 miliar kepada keluarga di Illinois.

Tuntutan ini diajukan setelah Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif yang mengubah lanskap perdagangan global dan mendorong kenaikan harga di dalam negeri. Pritzker mendesak Gedung Putih untuk segera mencairkan dana tersebut. Gubernur California Gavin Newsom juga menyampaikan tuntutan serupa.

Ia menyatakan dana yang terkumpul dari tarif tersebut berasal dari kantong warga AS dan seharusnya dikembalikan. “Sudah saatnya membayar, Donald. Tarif ini tidak lebih dari pungutan ilegal yang mendorong kenaikan harga dan merugikan keluarga pekerja, demi merusak aliansi lama dan menekan mereka,” ujar Newsom.

“Setiap dolar yang diambil secara melawan hukum harus segera dikembalikan, lengkap dengan bunganya,” tegas Newsom lagi. Pritzker dan Newsom dipandang luas sebagai calon potensial dari Partai Demokrat dalam pemilihan presiden 2028.

Tuntutan mereka menambah dimensi politik dalam persoalan hukum dan ekonomi yang kompleks. Diumumkan dengan sorotan besar pada April lalu, tarif Trump telah mengumpulkan lebih dari USD130 miliar dari para importir.

Sebagian besar beban tambahan tersebut diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan keraguannya bahwa warga Amerika biasa akan menerima kompensasi langsung.

Skala potensi pengembalian dana sangat besar. Model Anggaran Penn-Wharton memperkirakan pengembalian dana bisa mencapai USD175 miliar, meski belum jelas siapa yang pada akhirnya akan menerima dana tersebut.

Trump sendiri mengakui bahwa proses pengembalian dana dapat memakan waktu bertahun-tahun. Hal ini menjadi perubahan tajam bagi warga yang sebelumnya berharap menerima cek “dividen tarif” setelah Trump, yang kini berusia 79 tahun, berulang kali menyatakan tahun lalu bahwa jutaan warga Amerika akan mendapatkan “sedikit pengembalian dana” karena pemerintah menerima begitu banyak pemasukan.

Imbas Pembatalan terhadap Kesepakatan Dagang AS-RI

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul,” ujar Airlangga. Airlangga mengatakan pemerintah siap dengan berbagai skenario karena skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani,” tegas Airlangga. Adapun Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.

Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump. Airlangga mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.

Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri. “Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.

“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” imbuhnya. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui “executive order”.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga. Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. “Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global. (sic)