Naradaily-Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan dan verifikasi faktual terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG, kami mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pendataan dan verifikasi faktual terlebih dahulu. Prinsipnya, penegakan aturan harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada sanksi sesuai regulasi. Namun, kami juga meminta agar diberikan ruang pembenahan administratif bagi pelaku usaha yang kooperatif dan ingin melengkapi perizinan,” ujar Wibi Andrino dalam pesan singkatnya kepada Naradaily.com

Menurut dia, langkah pendataan menjadi penting agar kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat maupun pelaku usaha olahraga.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan dukungan terhadap iklim investasi di Jakarta. Oleh karena itu, verifikasi di lapangan dinilai perlu untuk memastikan apakah benar seluruh lapangan padel tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Wibi juga menekankan pentingnya pendekatan yang proporsional. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, bagi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik untuk melengkapi dokumen perizinan, perlu diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan administratif.

Dorongan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan tata bangunan dan keberlangsungan usaha olahraga yang kini tengah berkembang di ibu kota. (kom)