Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MJN diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (9/3/2025).

Dalam kasus tersebut, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menegaskan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terkait perkara yang menjerat Abdul Wahid masih terus berjalan. “Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (kom)