Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan keterkaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Kemenhub.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 9 Maret 2026 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya terkait mekanisme pengadaan proyek yang berlangsung di DJKA.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyidik juga meminta penjelasan Budi Karya mengenai pelaksanaan pengadaan tersebut saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada periode terjadinya perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik KPK. “Kami memenuhi undangan tersebut,” kata Tri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu mencakup sejumlah proyek besar, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Budi Karya Sumadi sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 26 Juli 2023. Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK kembali memanggilnya pada 18 Februari 2026, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026, tetapi Budi Karya kembali tidak dapat hadir. Hingga akhirnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan yang kemudian dilaksanakan pada 9 Maret 2026. (kom)