Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga menerima uang suap hingga Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang menjadi pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang ratusan juta tersebut diterima Fikri Thobari dari tiga pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Asep mengungkapkan pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) menerima uang sebesar Rp330 juta dari pihak CV Manggala Utama yang diwakili Edi Manggala (EDM). Uang tersebut merupakan 3,4 persen dari nilai proyek senilai Rp9,8 miliar.
CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pembangunan pusat olahraga di wilayah tersebut.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta dari pihak PT Statika Mitra Sarana yang diwakili Irsyad Satria Budiman (IRS). Nilai tersebut merupakan sekitar 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN dari pihak CV Alpagker Abadi yang diwakili Youki Yusdiantoro (YK). Dana tersebut berkaitan dengan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai proyek sekitar Rp11 miliar.
Menurut Asep, uang yang diterima tersebut merupakan pembayaran awal atas imbalan pemenangan proyek yang sebelumnya telah dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.
“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran pembayaran awal yang diberikan oleh masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung kemampuan finansial perusahaan tersebut.
“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap proyek.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. (kom)