Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 untuk sementara waktu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah dilakukan penelaahan, KPK mengabulkan permohonan itu dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur jenis penahanan yang terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memberikan kewenangan pengalihan jenis penahanan melalui surat perintah penyidikan yang juga disampaikan kepada tersangka, keluarga, dan instansi terkait.
“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya melanjutkan.
Meski status penahanan dialihkan, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi.
Sebelumnya, informasi terkait tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat. Pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada jurnalis.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di lingkungan rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Silvia menambahkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, meskipun mereka masih mempertanyakan kepastiannya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Kasus tersebut, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (kom)