Naradaily-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Mimika yang nilainya mencapai Rp28 miliar dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Papua Tengah Jeremias Rontini di Timika, Rabu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang. Kita tidak bisa memberikan target waktu kapan, yang jelas ini butuh banyak dukungan data dan lain-lain,” kata Rontini.

Ia menegaskan, pengungkapan dugaan skandal korupsi dana hibah di KPU Mimika kini menjadi fokus utama jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Menurutnya, besarnya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menjadi perhatian serius publik.

“Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera kami publikasikan. Mohon rekan-rekan media bersabar,” ujar mantan Kapolres Mimika tersebut.

Sebelumnya, KPU Mimika diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp502,77 juta ke kas negara. Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2025, BPK RI menemukan adanya dana sebesar Rp28 miliar yang dikelola KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merespons temuan itu, lima komisioner KPU Mimika kemudian mengambil sejumlah langkah penanganan internal. Dalam rapat pleno yang digelar pada 20 Januari 2026, seluruh komisioner secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Rekomendasi tersebut muncul karena Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika dinilai tidak kooperatif dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI dilakukan.

Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah.

Pada pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan dana hibah lebih dari Rp221 miliar. Dari jumlah itu, KPU Mimika menerima dana sebesar Rp140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp36,40 miliar, Polres Mimika Rp27,45 miliar, dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp16,87 miliar. (kom)