Naradaily-Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghampiri sejumlah sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul mereka usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.

Para pengemudi ojol tersebut diketahui hadir langsung di persidangan pembacaan tuntutan sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol usai persidangan.

Dalam momen itu, Nadiem mengaku merasa tidak sendirian dengan kehadiran para pengemudi ojol yang mendukungnya. Ia pun mengapresiasi mereka sebagai “pasukan” yang terus berada di belakangnya.

Salah seorang sopir ojol yang hadir bahkan menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa dalam hidupnya.

“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujar pengemudi yang mengenakan jaket platform ojol yang dibangun oleh Nadiem.

Setelah momen tersebut, Nadiem langsung menuju rumah sakit untuk menjalani operasi terkait penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, ditambah 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut, menurut dakwaan, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kom)