Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut sebuah rumah senilai Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, yang diduga milik Fadia Arafiq dan dibeli saat masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang pengusaha properti berinisial HOA sebagai saksi pada Selasa. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga sejumlah aset yang dimiliki Fadia Arafiq dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketujuh sepanjang 2026 yang berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam kasus tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bersama keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar lainnya masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (kom)