Naradaily-Mulai 1 Januari 2027, ekspor tiga komoditas, batu bara, CPO, dan ferroalloy harus lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan satu pintu tersebut diklaim bukan sebagai upaya monopoli negara, melainkan upaya agar ekspor tiga komoditas itu berjalan transparan dan akuntable.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, DSI tidak akan mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu, untuk tiga komoditas tersebut. “Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan,” kata Wamentan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bersama lintas pemangku kepentingan di Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).
Sudaryono menegaskan, pernyataan itu terkait kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy dilakukan secara terintegrasi melalui DSI mulai 1 Januari 2027. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Danantara, guna memastikan pengelolaan ekspor berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, PT DSI nantinya berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib. “Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Danantara maupun melapor kepada Pak Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman). Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan tugasnya secara transparan dan akuntabel nantinya,” yakinnya.
Melalui penjelasan itu, Sudaryono berharap tidak ada lagi kekhawatiran dari pelaku usaha hilir industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini aktif menjalankan perdagangan ekspor. “Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya dari pelaku usaha hilir industri sawit, yaitu perusahaan refinery dan eksportir,” tuturnya.
Sudaryono menjelaskan pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan pengelolaan ekspor oleh PT DSI diterapkan secara penuh. Pada masa transisi tersebut, pemerintah akan menetapkan berbagai tahapan regulasi sehingga secara bertahap pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan melalui mekanisme yang dikelola PT DSI.
Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027 pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI secara terintegrasi secara nasional. Terpisah, sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola (governance) PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Tadi disampaikan dengan sangat jelas di pihak kami, di PT Danantara Sumber Daya Indonesia, tentu kita memastikan, yang pertama, bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable,” ungkapnya, kemarin. Adapun DSI mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan fokus awal pada batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Selanjutnya, pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai pada Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.
Dony menggarisbawahi kebijakan pemerintah yang dinilainya bijaksana dalam implementasi DSI, menyusul adanya masa transisi mulai Senin (1/6/2026) hingga akhir tahun ini. “Tadi sudah disampaikan dengan sangat jelas oleh Pak Menko (Perekonomian) Airlangga Hartarto bahwa pemerintah tentu sangat bijaksana di dalam mengimplementasikan program ini karena ada masa transisi enam bulan, kurang lebih tujuh bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember,” ujar Dony.
Pria yang juga Kepala BP BUMN itu menambahkan, nilai transparansi dalam tata kelola DSI sangat krusial agar implementasinya dapat berjalan sesuai rencana dan target pemerintah. “Ini menjadi patokan utama kita karena kita tidak mau nanti satu niat yang baik, kalau dikelolanya tidak baik, nanti menjadi problem,” ulasnya.
Selain itu, selama masa transisi hingga akhir 2026, Dony memastikan DSI membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha komoditas. “Tentu kita juga berharap keberadaan Danantara Sumber Daya Indonesia ini memberikan manfaat juga untuk para pengusaha,” ajaknya.
“Dalam tahapan transisi selama enam bulan itu banyak diskusi yang akan kita lakukan, termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha,” tuntasnya. (sic)