Naradaily-Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan sistem e-votting digunakan pada Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan sistem pemilihan secara digital itu harus diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) karena lebih efisien.

“Ini kan bagian dari isu-isu yang harus kita selesaikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (2/6/2026). Ia mengatakan, sistem pemilu dengan e-votting sudah dipakai di banyak negara karena mempunyai sejumlah kelebihan.

Mulai dari hemat anggaran hingga pemilihan lebih transparan. “Intinya adalah penggunaan sistem digital atau sistem elektronisasi di tahapan pemilu itu bagian untuk kita memudahkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilu,” kata wakil ketua Baleg DPR ini.

Kendati demikian, Doli memberi sejumlah catatan apabila e-votting bakal diterapkan dalam Pemilu 2029. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur untuk mendukung sistem tersebut.

“Kita harus memenuhi prasyarat-prasyarat yang cukup panjang tadi soal infrastruktur, soal kultur dan mental digital kita,” imbuhnya. Diketahui, DPR mulai membahas revisi UU Pemilu.

Namun, pembahasannya masih pada tahap internal dan pengumpulan naskah akademik di Komisi II. Revisi UU Pemilu mendesak segera diselesaikan mengingat tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027. (sic)