Naradaily-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Polri. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ia menjelaskan Komisi III DPR RI telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi publik. Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan mahasiswa untuk memberikan masukan.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.

Habib menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Menurutnya, terdapat delapan pokok pembahasan utama dalam RUU tersebut. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas serta profesionalisme Polri dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan yang lebih ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ujar Habib.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dengan disetujuinya RUU Polri dalam rapat paripurna, regulasi tersebut resmi menjadi undang-undang dan menjadi landasan baru dalam penguatan kelembagaan serta reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (kom)