Naradaily-Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan relevan dalam KUHP,” kata Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2026)

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Sari menegaskan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia menilai korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.

“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sari juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka berinisial TH dalam kasus tersebut. Menurut dia, terungkapnya perkara itu merupakan hasil kerja aparat penegak hukum yang didukung kepedulian masyarakat terhadap korban.

Ia menilai respons publik terhadap kasus ini menunjukkan tingginya empati masyarakat Indonesia terhadap sesama.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berhati mulia dan memiliki empati tinggi terhadap sesama,” katanya.

Lebih lanjut, Sari berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas, yang didukung oleh empati dan kepedulian masyarakat, merupakan kunci dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap TH atau Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kami,” kata Rudi.

Tim kepolisian kemudian menelusuri keberadaan tersangka di sekitar kawasan perumahan tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada sore hingga malam hari.(kom)