Naradaily-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak kedua di Indonesia. Temuan tersebut kontan menuai sorotan.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menekan praktik perjudian daring. Menurut Kevin, angka yang diungkap PPATK menunjukkan persoalan judol di Jakarta sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Selain merusak kondisi sosial, perputaran uang dalam jumlah besar juga dinilai menjadi ancaman bagi ekonomi keluarga. “Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar ke-2 dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Dengan jumlah pemain kurang lebih 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” kata Kevin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai, uang yang dihabiskan masyarakat untuk berjudi seharusnya digunakan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, judol dinilai berpotensi mendorong masyarakat semakin dekat dengan kemiskinan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri,” tutur Kevin. Maka itu, dirinya meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku judi online.

Menurut dia, dasar hukum penindakan sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara,” tegasnya.

“Artinya, tinggal penegakan hukumnya saja bagaimana. Pemprov DKI mesti berkoordinasi dengan aparat-aparat penegakan hukum untuk mencari dan mengusut para pelaku yang melakukan tindakan ilegal ini,” lanjutnya. Selain penegakan hukum, Kevin juga mendorong Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mempercepat pelacakan dan penutupan situs-situs judi online yang masih dapat diakses masyarakat.

“Untuk sementara waktu, Pemprov DKI, khususnya Diskominfotik harus menindaklanjuti penemuan PPATK itu dengan berkoordinasi kepada Kementerian Komdigi. Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga meminta Pemprov DKI memperluas sosialisasi mengenai bahaya judi online agar masyarakat tidak mudah terjerumus. “Pemprov DKI, Mas Pram (Pramono Anung) harus bergerak cepat untuk menyelamatkan warganya dari jeratan maut judol yang bisa menarik orang-orang masuk ke dalam jurang kemiskinan ini,” ulasnya.

DKI Jakarta kini menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Juni 2026. Empat wilayah di ibu kota masuk dalam daftar nasional, dengan Jakarta Barat memimpin 89.320 pemain. Data BPS 2025 mencatat 3,7 persen warga Jakbar terlibat judol, melonjak dari 1,2 persen pada 2023.

PPATK mencatat total pemain judol di DKI mencapai 270.526 orang per kuartal I 2026, naik 28 persen dari tahun lalu. Selain Jakbar, wilayah lain dengan jumlah pemain tinggi adalah Jakarta Timur (81.750 orang), Jakarta Utara (54.916 orang), dan Jakarta Selatan (44.540 orang).

Di tingkat kecamatan, Cengkareng (Jakbar) mencatat jumlah pemain terbanyak, disusul Cakung (Jaktim), Tanjung Priok (Jakut), dan Kebayoran Lama (Jaksel). Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengatakan, tingginya angka pemain judol di Jakarta dipengaruhi gabungan faktor.

“Kepadatan penduduk, kemudahaan akses internet, tingginya pengguna smartphone, kemudahan layanan perbankan dan digital, dan tingginya aktivitas ekonomi di Jakarta menjadikan Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judi online yang tinggi,” ujar Tri. (sic)