Naradaily-Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI, usai diperiksa, Jumat (24/7/2026).
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, semalam.
Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Ia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
Koordinator tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Febrie Adriansyah selama mengemban jabatan di institusi Kejagung. “Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski mengungkap dugaan awal perkara, Rudi Margono belum bersedia membeberkan secara terperinci modus operandi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penyidik sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujarnya. Seusai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Menariknya, Febrie tidak ditahan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan seperti tersangka lainnya. Terkait hal itu, Rudi mengaku karena kondisinya sudah larut malam dan terburu-buru. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” katanya.
Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Febrie
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukum barunya. Penunjukan ini dilakukan pada Jumat malam, bertepatan dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah kepada awak media di lokasi.
Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum dan mendasar.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya. Meski demikian, Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kliennya berusaha menjelaskan semua hal yang diketahuinya secara apa adanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tegas Febri.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu meliputi sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Febrie awalnya diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. TPPU itu diduga terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejagung. (sic)