Naradaily-Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan kematian tidak wajar seorang pria bernama Sutrimo yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7). Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan informasi dan alat bukti guna mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang akan ditindaklanjuti secara serius.
“Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Di sisi lain, kepolisian tetap menghormati masa duka yang tengah dialami keluarga sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengimbau keluarga korban untuk segera membuat laporan resmi apabila merasa terdapat kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut. Laporan resmi dinilai akan mempermudah proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman,” ujarnya.
Budi menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga. Kepolisian memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan empati terhadap keluarga yang masih berduka.
“Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga,” tutur Budi.
Terkait kemungkinan dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi, Budi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ekshumasi itu dilakukan nanti untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, baik dengan izin keluarga maupun pertimbangan hukum jika kematian dianggap tidak wajar,” ucapnya.
Mengenai jeda waktu antara hari kejadian dengan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP), Budi memastikan penyidik bekerja secara profesional, cermat, dan mengedepankan teknik penyidikan yang objektif. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (kom)