Naradaily-Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, telah kembali berjalan normal setelah bentrokan yang terjadi pada Minggu (26/7). Polda Metro Jaya memastikan situasi di lokasi kini kondusif, meski aparat gabungan masih disiagakan untuk menjaga keamanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan berbagai aktivitas warga, termasuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sudah kembali beroperasi seperti biasa.
“Sama-sama kita lihat bahwa situasi terkini aktivitas masyarakat di lokasi keributan yang terjadi pada Minggu (26/7) sudah dapat berjalan seperti biasa,” kata Budi di depan Masjid Jami Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, personel Polda Metro Jaya bersama TNI masih melakukan pengamanan di kawasan tersebut. Kehadiran aparat bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang kembali beraktivitas.
Budi menjelaskan pola pengamanan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. Apabila kondisi benar-benar stabil, jumlah personel akan dievaluasi dan dikurangi secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas warga maupun arus lalu lintas.
“Apabila memang situasi ini sudah dapat benar-benar dikendalikan, pasti personel juga akan mulai kita tarik, kita kendorkan. Ada pola-pola lain, cara-cara lain yang nanti akan kita berlakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan kasus bentrokan tersebut kini telah disepakati menjadi tanggung jawab Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan proses penyidikan kepada masyarakat secara berkala.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi yang bias, provokatif ataupun menyesatkan. Berikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Budi. (kom)