Naradaily-Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea (HPH).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pihak pelapor.

“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan melalui surat permohonan resmi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, proses hukum masih akan melalui tahapan administratif. Tim penyelidik akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan sekaligus mendalami alasan di balik keputusan tersebut.

“Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tutur Budi.

Sebelumnya, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.

“Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu di Jakarta, Selasa (28/7).

Anrico menjelaskan, kesepakatan damai tersebut tercapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris Hutapea pada Selasa pagi. Pertemuan itu dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam mediasi tersebut, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada PWI. Organisasi wartawan itu menilai permintaan maaf tersebut disampaikan dengan itikad baik sehingga memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice,” ungkap Anrico.

Dengan pencabutan laporan tersebut, penyelidikan di Polda Metro Jaya kini memasuki tahapan akhir sebelum diterbitkan keputusan resmi penghentian proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kom)