Naradaily-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G dengan menyita sebanyak 575.200 butir obat ilegal dan menangkap lima tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan, dari lokasi pertama, petugas mengamankan lima tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
“Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34),” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, bangunan semipermanen tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan utama yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama.
Dari gudang tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Denny.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Denny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat keras guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (kom)