Naradaily-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).

Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak.

Selain mengacu pada hasil kajian Polar UI dan Litbang Kompas, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, PT Transjakarta, serta usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta. “Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” ujarnya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Menurut Budi, masa sosialisasi selama satu bulan dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan tarif tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Ia menegaskan, bahwa tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ucapnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, terbitnya Keputusan Gubernur juga menyederhanakan penamaan layanan.

Dengan regulasi tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan nama resmi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub. “Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” jelasnya.

Welfizon menambahkan, Transjakarta akan meningkatkan kualitas layanan seiring pemberlakuan tarif baru. Peningkatan tersebut meliputi penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta, serta pemasangan Passenger Information System (PIS) di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami juga akan memasang Passenger Information System atau PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta. Serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk,” tuntasnya. (sic)