Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Dalam aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan modus menempelkan emas di tubuh atau body strapping.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/8/2026) pagi.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal.
Penyidik menggeledah rumah tersebut pada Selasa (25/8) malam. Irhamni mengatakan lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” ujarnya.
Rumah tersebut juga diduga digunakan sebagai tempat pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum komoditas tersebut diselundupkan ke Hong Kong dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pemurnian dan pengolahan emas ilegal.
Selain itu, polisi menyita uang tunai serta sejumlah dokumen transaksi dan perjanjian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” ujarnya.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan serta keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Irhamni mengatakan GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Penyidik akan melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” katanya. (kom)