Naradaily-Polda Metro Jaya mengimbau seluruh peserta penyampaian aspirasi di muka umum yang berlangsung di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis agar tetap menghormati hukum, menjaga keselamatan, serta tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kritik dapat disampaikan dengan tegas, aspirasi dapat diperjuangkan dengan kuat, tetapi keselamatan dan hukum dan martabat sesama tetap menjadi batasan yang tidak boleh dilampaui,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/8/2026).

Budi mengatakan Polri hadir untuk memberikan pengawalan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang.

“Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Budi.

Ia menegaskan kepolisian tidak bermaksud membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan dilakukan agar aspirasi dapat disampaikan dengan baik dalam suasana yang aman, tertib, dan damai.

Menurut Budi, demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga untuk menyampaikan perbedaan pendapat. Namun, demokrasi tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyampaian aspirasi diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan para peserta aksi agar tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan, dan potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedini mungkin,” ucap Budi.

Selain itu, Budi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel.

“Sebanyak 4.274 personel disiapkan untuk melayani kegiatan penyampaian pendapat di Gedung DPR/MPR RI,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Penyampaian pendapat dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik, yakni Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas atau seberang Gedung Danareksa, serta Taman Pandang Silang Monas. Polda Metro Jaya menempatkan personel sesuai kebutuhan di setiap lokasi guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (kom)