Naradaily-Penggunaan platform digital oleh anak menjadi perhatian pemerintah seiring makin luasnya aktivitas di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memetakan tingkat risiko sejumlah produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Profil risiko tinggi berarti layanan tersebut tidak aman bagi anak atau tidak boleh memberikan akses kepada akun anak di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak yang berlaku. Semakin tinggi profil risikonya, semakin kuat pula langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE.
Berikut daftar 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi, berdasarkan data Komdigi, dikutip Rabu (16/9/2026):
Aplikasi Lazada
Situs Web Lazada
Blibli
BMoney
Vidio
Hago App
SnackVideo
X
Sola Mahjong
Goddess of Victory: NIKKE
Age of Empires Mobile
Valorant
Teamfight Tactics Mobile
Apple Podcasts
WeTV
MAXStream TV
Discord
Telegram Messenger
YouTube
Ludo World-Ludo Superstar
Crossfire: Legends.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan. Mulai dari media sosial dan komunikasi, perdagangan elektronik, layanan streaming, hingga permainan digital.
Karena profil risiko setiap layanan berbeda, ketentuan pelindungan yang diterapkan juga disesuaikan dengan tingkat risikonya. Komdigi menyebut, dari 60 PLF yang telah diverifikasi, 22 masuk kategori risiko tinggi.
”Sebagian di antaranya telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi,” tulis keterangan resmi tersebut.
Pemetaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan terkait. Kebijakan ini juga perlu dibedakan dari anggapan bahwa seluruh penggunaan internet oleh anak dilarang.
Pemerintah menerapkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna, sehingga tidak semua platform memiliki perlakuan yang sama. (sic)