Naradaily-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen. PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan arah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih yang hangus. Putusan tersebut memang menyatakan ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan ketentuan dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas berdasarkan sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.
Menurut Viva, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata.
Ia menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos PT, semakin besar pula jumlah suara sah yang berpotensi hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas yang tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Selain itu, Viva mengatakan MK melalui Putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 juga memberikan pertimbangan mengenai pentingnya metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran PT. Putusan tersebut sendiri menolak permohonan pengujian yang diajukan pemohon.
Di Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, menurut dia, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi ada sebanyak 17.304.303 suara (11,4 persen). Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019, menurut dia, ada sebanyak 13.595.842 suara (9,71 persen), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2.37 persen).
Kendati demikian, dia pun menilai tidak ada nilai ideal soal besaran PT. Namun yang penting, menurut dia, perubahan PT harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.
Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik. (kom)