Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan hingga tiga unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung selama lima hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi rumah, kantor, dan tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Penyidik akan menindaklanjuti barang bukti yang disita dengan melakukan analisis dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menjelaskan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang disidik. “Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta yang disebut sebagai vendor.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan dan pengadaan di lingkungan BNPB. Peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat pengungkapan perkara, KPK menyampaikan temuan uang tunai dan emas. Dalam perkembangan berikutnya, nilai barang bukti yang disampaikan KPK mencapai sekitar Rp13,3 miliar, termasuk aset dari sejumlah pihak dan aset kripto dengan nilai satu digit juta. (sic)