Naradaily-Wisatawan asing kini dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi dari lembaga adat setempat demi menjaga kelestarian tradisi dan tata kehidupan masyarakat Badui.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, mengatakan keputusan itu sudah berlaku sejak lama untuk Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik. Aturan ini menegaskan bahwa wisatawan mancanegara tidak diperkenankan berkunjung ke wilayah tersebut.

“Begitu pula Kampung Gajeboh dilarang dikunjungi wisatawan asing berdasarkan keputusan lembaga adat, karena di kampung itu terdapat rumah Lembaga Adat dan lokasinya berbatasan langsung dengan Badui Dalam,” ujar Medi di Rangkasbitung, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya wisatawan asing sempat diizinkan mengunjungi Kampung Gajeboh. Namun, aturan itu kini dicabut karena adanya kekhawatiran terhadap pelanggaran adat, seperti pengambilan foto di kawasan rumah adat yang dilarang.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisatawan asing mematuhi aturan lembaga adat dan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam maupun Kampung Gajeboh,” kata Medi.

Meski demikian, wisatawan asing masih diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang mencakup 61 kampung di wilayah tanah ulayat adat, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.

Namun, Medi menegaskan bahwa wisatawan asing tidak diperbolehkan menggunakan pemandu dari luar Badui karena mereka tidak memahami secara penuh larangan adat. “Sebaiknya wisatawan menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri yang tahu mana kawasan yang boleh difoto dan mana yang tidak,” ujarnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama tetua adat dan dituangkan dalam surat edaran resmi. “Kami mengimbau wisatawan asing untuk mematuhi aturan lembaga adat. Mereka boleh mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan lembaga adat tersebut. “Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui, dan kami akan membantu melakukan sosialisasi kepada wisatawan mancanegara agar aturan ini dipatuhi,” katanya. (kom)