Naradaily-Suasana duka menyelimuti keluarga Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja yang meninggal dunia akibat luka tembak dalam insiden yang melibatkan oknum kepolisian di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (1/3/2026) dini hari.

Peristiwa tragis ini terjadi saat personel dari Polrestabes Makassar berupaya membubarkan sekelompok remaja yang diduga terlibat aksi “perang-perangan” menggunakan senjata mainan peluru jelly. Kegiatan tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, insiden penembakan terjadi ketika anggota kepolisian berinisial Iptu N melakukan tindakan penertiban di lokasi kejadian.

“Senjata api milik anggota kami meletus secara spontan atau tidak sengaja saat proses pengamanan berlangsung,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Peluru mengenai bagian panggul korban. Bertrand sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan penanganan medis darurat, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun akibat pendarahan hebat yang dialaminya, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/3).

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian memastikan tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap anggotanya. Iptu N telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Iptu N terancam sanksi etik berat terkait kelalaian penggunaan senjata api,” tegas Arya. Selain pelanggaran etik, kasus ini juga didalami dari sisi pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Di sisi lain, keluarga korban menuntut transparansi penuh dalam pengusutan perkara ini. Ibunda Bertrand yang baru tiba dari luar kota tampak tak kuasa menahan tangis saat mengetahui putranya telah berpulang.

LBH Makassar menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat dalam menangani kerumunan remaja, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Kasus remaja tewas tertembak di Makassar ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka serta akuntabel. (Khalifah Khairunnisa)