Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerimaan uang tersebut diduga terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK juga menduga Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Mencapai ratusan miliar,” katanya.
Meski demikian, Budi menjelaskan KPK baru akan menyampaikan rincian lebih lengkap mengenai dugaan penerimaan uang tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi bahwa OTT tersebut merupakan operasi ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah saat diperkenalkan kepada publik. (kom)