Naradaily-Aparat kepolisian mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) dari sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Bali. Mereka diduga menjadi korban penyekapan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring (scam).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang menerima informasi terkait dugaan penyekapan warga negaranya. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penahanan para korban.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 26 WNA dari berbagai negara serta satu WNI. Para korban diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring yang menyasar korban di luar negeri.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bangunan guest house tersebut telah dimodifikasi menjadi semacam tempat operasional. Beberapa ruangan dilengkapi dengan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, hingga jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan lintas negara serta modus kejahatan berbasis digital. Para korban diduga tidak hanya disekap, tetapi juga dipaksa untuk bekerja dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari sindikat penipuan.
Saat ini, seluruh korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi dan perwakilan negara asal korban, guna mendalami kasus serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan adanya ancaman kejahatan scam internasional yang memanfaatkan tenaga kerja asing secara ilegal. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut. Kasus penyekapan ini menjadi peringatan akan maraknya kejahatan berbasis digital yang melibatkan jaringan internasional. Penanganan yang cepat diharapkan dapat melindungi korban sekaligus mencegah praktik serupa terjadi kembali. (Syafa)