Naradaily-Registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk sekolah bakal dibuka mulai 5 Januari hingga 26 Januari 2026. Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB wajib membuat akun pada portal.snpmb.id.

Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB tidak perlu membuat akun baru. Registrasi akun SNPMB merupakan tahap penting dalam proses rangkaian seleksi, baik itu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi Jalur Mandiri.

Registrasi akun SNPMB juga berlaku bagi para siswa. Untuk SNBP, registrasi akun dimulai 12 Januari sampai 18 Februari 2026, sedangkan SNBT pada 12 Januari sampai 7 April 2026.

Registrasi akun SNPMB oleh sekolah bersamaan dengan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS). Pengisian PDSS berlangsung mulai 5 Januari sampai 2 Februari 2026.

Berikut ini informasi lengkap terkait persyaratan sekolah, cara pemeringkatan siswa dan pengisian PDSS:

Persyaratan sekolah

SMA/SMK/MA dan mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Menggunakan Kurikulum Nasional

Pengisian PDSS

Sekolah harus memastikan data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen

Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab kepala sekolah

Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS

Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu SNBP>Monitoring PDSS di laman resmi SNPMB

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester kecuali semester akhir. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa

Jalur seleksi dan kuota SNPMB 2026

Jalur seleksi dan kuota SNPMB 2026 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2025. Kuota untuk jalur SNBP dan SNBT telah ditentukan berdasarkan klasifikasi PTN, PTN-BH, serta kapasitas infrastruktur dan tenaga pengajar masing-masing perguruan tinggi.

Kuota tidak dapat dinaikkan setiap saat karena berkaitan dengan fasilitas, sarana-prasarana, dan kualitas mutu pendidikan di PTN. Berikut ini rinciannya:

  1. SNBP

Jalur SNBP merupakan penerimaan berdasarkan prestasi akademik, non-akademik, dan prestasi lainnya.

Kuota minimum:

PTN BLU & PTN Satker: 20 persen

PTN BH: 20 persen

  1. SNBT

Merupakan jalur berdasarkan hasil UTBK 2026, ditambah portofolio untuk program studi seni/olahraga.

Kuota minimum:

PTN BLU & PTN Satker: 40 persen

PTN BH: 30 persen

  1. Jalur Mandiri

Jalur ini diselenggarakan oleh masing-masing PTN. Dapat menggunakan nilai UTBK 2026 sebagai salah satu mekanisme seleksi.

Kuota maksimum:

PTN BLU & PTN Satker: 30 persen

PTN BH: 50 persen

(sic)